10 Kiat membeli Rumah di Komplek Perumahan
Ada banyak hal yang
perlu diperhatikan apabila anda ingin membeli rumah yang terdapat di perumahan
cluster. Hal ini, perlu anda lakukan selain untuk mendapatkan tipe rumah idaman
anda, juga agar anda tidak kecewa dikemudian hari akibat pembelian rumah tersebut.
Berikut merupakan langkah-langkah yang perlu anda lakukan sebelum sampai
setelah membeli rumah idaman anda, yaitu :
1. Lakukan survey secara mendetail tentang perumahan yang
akan kita beli. Survey bisa dilakukan baik melalui Internet atau survey
lapangan. Buat komparasi, scoring, dan analisa berdasarkan parameter dan
spesifikasi rumah yang kita inginkan.
2.
Pemilihan rumah sendiri bisa menggunakan beberapa
parameter, misalnya seperti di bawah.
o Posisi
di dalam atau di luar cluster. Untuk keluarga muda yang masih memiliki anak
kecil, pilihan rumah di dalam cluster lebih memudahkan dalam manajemen anak. Di
dalam cluster juga relatif lebih aman karena biasanya ada satpam cluster yang
menjaga arus keluar masuk mobil dan barang.
o Kedekatan
dengan taman
o Arah
hadap rumah (timur, selatan, barat, utara). Ingat matahari terbit dari timur
dan tenggelam di barat. Sesuaikan apakah kita ingin mendapatkan matahari pagi
atau sore, demikian juga dengan matahari dari depan, belakang, samping kanan
atau kiri rumah kita.
o Posisi
di hook yang ada kelebihan tanah atau tidak. Ketersediaan sisa tanah dan letak
rumah di hook (pinggir) memungkinkan kita dengan mudah merenovasi rumah.
Konsekuensinya adalah harganya yang relatif lebih mahal.
o Biasanya
perumahan yang dibangun diatas tanah urugan harus kita cermati baik-baik,
karena hal ini bisa memicu pertumbuhan rayap di kedepannya.
o Infrastruktur
yang terdapat di perumahan merupakan salah satu point of view dalam kita memilih perumahan yang tepat, karena terkadang ada infrastruktur
yang dibangun dengan asal-asalan terutama jika pengembangnya kurang terpecaya. Seperti
dinding pembatas, dinding penahan tanah (DPT), jmbatan dan jalan.
o Periksa
penggunaan material yang akan digunakan untuk membangun rumah, seperti kualitas
batu bata, pasir, kerikil, semen sampai kayu yang akan digunakan untuk kusen. Begitu
pun dengan proses pelaksanaan pembangunan rumahnya. Kita dapat mengeceknya pada
saat survey ke salah satu rumah yang sedang dibangun. Hal ini penting untuk
menghindari penyesalan kita dikedepannya akibat dari penggunaan material yang
buruk dan pelaksanaan pembangunan rumah yang kurang benar.
3.
Datangi pemasaran (marketing) perumahan dan minta
informasinya rumah dari yang kita beli dengan lebih detail. Minta pihak
pemasaran perumahan untuk mengantar kita langsung ke lokasi atau cluster yang
kita pilih. Interview tetangga sekitar atau satpam apabila masih ada informasi
yang kita butuhkan.
4. Status rumah ada dua: siap huni dan indent. Untuk rumah
yang statusnya “siap huni”, biasanya kita bisa langsung melihat rumah yang
ingin kita beli. Sebagian besar perumahan menggunakan model “indent”, jadi kita
hanya bisa memilih lokasi dari gambar site map, dan kita harus menunggu 8-24
bulan dari akad kredit untuk proses pembangunan rumah.
5. Masalah harga rumah, kita harus teliti dengan yang satu
ini. Cek lagi, harga rumah sudah mencakup apa saja. Biasanya harga rumah sudah
termasuk PPN 10%, biaya Akta Jual Beli (AJB) dan biaya Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB). Tapi harga belum termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Bangunan (BPHTB) dan biaya KPR (provisi, notaris, administrasi, asuransi jiwa
dan kebakaran, APHT, etc). Harga rumah (tanah dan bangunan) ditambah dengan
BPHTB biasanya disebut dengan “harga pengikatan”.
6. Untuk pembayaran rumah dengan fasilitas Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, perhatikan tahapan pembayaran rumah dari uang
tanda jadi sampai akad kredit. Jangan sampai kita salah paham atau lebih bahaya
lagi, bila kita keliru (kurang) dalam menyiapkan uang. Yang pasti proses
administrasi dan pembayaran perumahan adalah seperti berikut:
o Mari
kita asumsikan bahwa hari ini kita melakukan pembayaran uang “tanda jadi”. Uang
tanda jadi bervariasi antara 5, 10 atau 20 juta, tergantung ketentuan dari
perumahan yang kita pilih. Perlu diperhatikan bahwa uang “tanda jadi” tidak
akan kembali, apabila kita membatalkan pembelian rumah atau KPR kita tidak
memenuhi persyaratan (ditolak). Setelah membayar uang “tanda jadi” kita akan mendapatkan
dokumen bukti pembayaran bernama “surat pesanan tanah dan bangunan”.
o Seminggu
kemudian kita harus sudah membayar uang muka atau Down Payment (DP). Biasanya
minimal 20% atau 30%. Semakin tinggi DP yang kita bayarkan, maka akan
mengurangi beban angsuran KPR rumah bulanan, dan di sisi lain memperbesar
peluang kita memperoleh KPR. Minta marketing perumahan untuk membuatkan
simulasi besaran ansuran bulanan yang harus kita bayarkan, untuk durasi 5, 10
dan 15 tahun dengan DP yang kita tentukan. 10 tahun mungkin ideal untuk KPR,
karena angsuran tidak mencekik seperti halnya bila durasi angsuran 5 tahun,
atau bunga bank tidak mencekik bila durasi angsuran 15 tahun.
o Setelah
pembayaran DP kita menunggu proses approval KPR dari bank. Sambil menunggu
aproval KPR dari bank, kita akan diminta menandatangani dokumen “Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan” (PPJBTB). Pelajari dengan baik dan
pertanyakan pasal-pasal yang masih membingungkan ke pemasaran perumahan yang
mengurus rumah yang kita beli. Tanda tangani surat tersebut bila semua pasal
dan ayat sudah kita pahami dan pelajari dengan baik.
o Beberapa
dokumen lain yang kita harus tanda tangani selain PPJBTB misalnya adalah
dokumen “tata tertib lingkungan perumahan”, yang berisi peraturan-peraturan dan
kewajiban yang harus kita lakukan setelah kita menghuni perumahan tersebut.
o Apabila
KPR lancar, biasanya sekitar 10-30 hari setelah DP, kita sudah bisa akad
kredit. Akad kredit adalah titik awal dimulainya KPR kita. Bulan berikutnya
kita sudah mulai membayar angsuran bulanan kita. Pada saat akad kredit,
biasanya pihak bank dan notaris menawarkan pengajuan peningkatan hak dari Hak
Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Pengurusan Sertifikat Hak Milik
(SHM) biasanya memerlukan biaya sekitar Rp 5-6 juta, dan bisa diajukan di awal
kredit atau setelah kita menyelesaikan angsuran.
7. Untuk rumah yang siap huni, biasanya memerlukan waktu
1-2 bulan dari akad kredit, sampai rumah bisa kita tempati (serah terima
rumah). Biasanya proses 1-2 bulan itu digunakan untuk: melakukan pembersihan
dan pengecatan ulang rumah, pendaftaran PLN, PDAM, Line Telpon, dsb.
8. Kita mendapatkan waktu garansi kerusakan rumah atau
kadang disebut “masa pemeliharaan”, dengan durasi 3-6 bulan dari proses serah
terima rumah. Waktu garansi (masa pemeliharaan) itu bisa gunakan untuk komplen
dan meminta perbaikan gratis apabila rumah kita bocor, dinding retak atau
kerusakan lain.
9. Sebaiknya dalam masa pemeliharaan, jangan dulu
melakukan renovasi rumah secara signifikan, karena itu akan menghilangkan 3-6
bulan garansi kerusakan. Masalah ini biasanya tertulis jelas di PPJBTB.
10. Jangan
lupa untuk menambahkan interior rumah, memasang teralis di pintu dan jendela,
serta memasang bak penampungan air dan toren untuk backup bila air PDAM
atau sumur tidak lancar. Intinya usahakan mengurus segala keperluan lain
berhubungan dengan isi dan desain rumah kita, sebelum kita tempati. Karena
setelah kita tempati, proses seperti itu akan relatif lebih repot kita lakukan.
Jangan pernah menyerah untuk mendapatkan rumah idaman anda
(sumber : Romisatriawahono.net)
Di tambahkan oleh Yandi Purbangsa
No comments:
Post a Comment